Putatbangah ,17 Juni 2023 bertempat di Balai Desa Putatbangah, Pemerintah Desa Putatbangah kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Untuk Bulan April, Mei dan Juni Tahun 2023 kepada 22 KPM yang berada di Wilayah Desa Putatbangah. Adapun besaran yang terima yaitu Rp.300.000,- per KPM setiap bulan selama 12 bulan selama Tahun 2023,
Persentase bantuan langsung tunai itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023.
Dalam Pasal 36 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023.Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a diprioritaskan keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Dan jika Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa berdasarkan kriteria:
- Kehilangan mata pencaharian.
- Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit, menahun/kronis dan/ atau difabel.
- Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan.
- Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
BLT Dana Desa diserahkan langsung oleh Bapak Sunaryo, S.Pd Selaku Sekretaris Desa Putatbangah, karena bapak Kepala Desa Putatbangah Berhalangan.
Diharapkan dengan adanya BLT DD tersebut bisa mengangkat ekonomi warga Desa Putatbangah yang kurang mampu dan menambah modal usaha dalam mencukupi kebutuhan Hidup sehari hari.